bagian hukum setda takalar yang mendapat tugas sebagai seksi penyuluhan hukum pada rangkaian acara hut proklamasi kemerdekaan indonesia ke-72 melaksanakan kegiatan “sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah kab. takalar”.
dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah keputusan bupati takalar nomor 379 tahun 2017, tanggal 8 agustus 2017 tentang pembentukan tim dan panitia sosialisasi peraturan perundang-undngan dan peraturan daerah kab. takalar.kegiatan ini berlangsung tanggal 10 s/d 24 agustus 2017 dengan mengambil lokasi di 9 desa/kelurahan pada 9 kecamatan di kab. takalar. yaitu:desa lassang (kec. polongbangkeng utara), kelurahan canrego (kec. polongbangkeng selatan), desa soreang (kec. mappakasunggu), desa lengkese (kec. mangarabombang), kelurahan maradekaya (kec. pattallassang), desa tamasaju (kec. galesong utara), desa mappakalompo (kec. galesong), desa bentang (kec. galesong selatan), desa banyuanyara (kec. sanrobone).kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa pemateri lintas skpd dan instansi terkait tugas dan perannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perda kab. takalar. pemateri yang hadir yaitu: 1. sekretaris daerah kabupaten takalar, 2. asisten pemerintahan dan kesra, 3. ketua pengadilan agama kab. takalar, 4. kepala kantor kementerian agama kab. takalar, 5. kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, 6. kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, 8. kepala bagian hukum, 9. kepala bagian administrasi pembangunantujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah kab. takalar kepada masyarakat. dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan / perda ini masyarakat sangat antusias mengikuti dan mengharapkan penerapan peraturan perundang-undangan / perda dapat dilaksanakan secara maksimal.
2015-2025 © Website Resmi JDIH Kabupaten Takalar. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service