3
2026
Peraturan Bupati Takalar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026
Peraturan Bupati ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada aparatur dan penerima yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan meliputi penerima, komponen dan besaran, waktu pembayaran, tata cara pemberian, serta pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas. Pemberian THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sedangkan Gaji Ketiga Belas diberikan sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada daerah. Pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, tertib administrasi, dan ketersediaan anggaran. Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Bupati Berlaku
2160 / 18
2015-2026 © Website Resmi JDIH Kabupaten Takalar. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service