4
2026
Peraturan Bupati Takalar Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian,Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Serta Pembagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPR) kepada desa untuk Tahun Anggaran 2026. Pengaturan meliputi ketentuan umum; pengalokasian dan pembagian ADD; mekanisme penyaluran ADD; pengalokasian, pembagian, dan mekanisme penyaluran BHPR; persyaratan dan mekanisme pengajuan pencairan; serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan ADD dan BHPR. ADD dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula, sedangkan BHPR dialokasikan paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, dengan pembagian 60% secara merata kepada seluruh desa dan 40% secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari desa.
Peraturan Bupati Berlaku
2167 / 36
2015-2026 © Website Resmi JDIH Kabupaten Takalar. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service