Plt. Bupati takalar buka sosialisasi pajak daerah tahun 2016 di wilayah kab. Takalar

  • 12 Oktober 2016
  • 768
  • Administrator

pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan pembangunan daerah, jelas plt bupati takalar ir. andi darmawan bintang, m.dev.,plg saat membuka sosialisasi pajak daerah tahun 2016 yang berlangsung di gedung pkk kab. takalar, rabu, 16 nopember 2016.


adapun jumlah peserta dalam sosialisasi sebanyak 100 orang terdiri dari tokoh pemuda dan agama, kepala kelurahan dan kepala desa, karyawan pemerintah maupun swasta serta masyarakat wajib pajak dalam wilayah kabupaten takalar. meteri dalam sosialisasi yaitu penjelasan umum tentang pajak daerah dan kebijakan pemerintah provinsi sulawesi selatan terhadap pemberlakuan pembebasan pajak progresif serta teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah lainnya khususnya yang dikelolah pemerintah provinsi sulawesi selatan, serta sistem prosedur makanisme pelayanan kantor bersama samsat takalar serta pelaksanaan program layanan unggulan samsat wilayah takalar.

maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan penjelasan tentang pelaksanaan pemungutan pajak daerah antara lain pemberian insentif pajak progresif, dan untuk melakukan sosialisasi terhadap produk unggulan samsat serta berbagai bentuk kebijakan pemerintah provinsi sulawesi selatan bagi masyarakat wajib pajak dalam wilayah kabupaten takalar.

lanjut dikatakan wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas yang menggunakan uang dari pajak. dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak, diperlukan strategi khusus, misalnya dengan strategi horisontal yang diupayakan secara terintegrasi dengan vertical strategy, dalam memperluas potensi sumber-sumber pad yang berbasis wilayah, selain tentunya yang berbasis sektoral.

ditambahkan beberapa pajak dan retribusi yang sering tidak optimal dalam pencapaiannya, antara lain: retribusi pasar, retribusi parkir di tepi jalan umum, pajak reklame, dan pajak hiburan (wisata). beliau meminta agar sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah ini digelar bukan semata-mata untuk menarik pajak dari pengusaha atau masyarakat, tetapi juga untuk memberikan sebuah informasi mengenai kewajibannya untuk membayar pajak. tentu hal ini tidak bisa dicapai tanpa partisipasi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.

beliau berharap sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua. terutama dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk kesejahteraan seluruh masyarakat kabupaten takalar(dok. humas & pde)