pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta wajib pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan pembangunan daerah, jelas plt bupati takalar ir. andi
darmawan bintang, m.dev.,plg saat membuka sosialisasi pajak daerah tahun
2016 yang berlangsung di gedung pkk kab. takalar, rabu, 16 nopember
2016.
adapun
jumlah peserta dalam sosialisasi sebanyak 100 orang terdiri dari tokoh
pemuda dan agama, kepala kelurahan dan kepala desa, karyawan pemerintah
maupun swasta serta masyarakat wajib pajak dalam wilayah kabupaten
takalar. meteri dalam sosialisasi yaitu penjelasan umum tentang pajak
daerah dan kebijakan pemerintah provinsi sulawesi selatan terhadap
pemberlakuan pembebasan pajak progresif serta teknis pelaksanaan
pemungutan pajak daerah lainnya khususnya yang dikelolah pemerintah
provinsi sulawesi selatan, serta sistem prosedur makanisme pelayanan
kantor bersama samsat takalar serta pelaksanaan program layanan unggulan
samsat wilayah takalar.
maksud
dan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan penjelasan
tentang pelaksanaan pemungutan pajak daerah antara lain pemberian
insentif pajak progresif, dan untuk melakukan sosialisasi terhadap
produk unggulan samsat serta berbagai bentuk kebijakan pemerintah
provinsi sulawesi selatan bagi masyarakat wajib pajak dalam wilayah
kabupaten takalar.
lanjut dikatakan wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan dapat dilihat dari pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas yang
menggunakan uang dari pajak. dalam rangka memaksimalkan penerimaan
pajak, diperlukan strategi khusus, misalnya dengan strategi horisontal
yang diupayakan secara terintegrasi dengan vertical strategy, dalam memperluas potensi sumber-sumber pad yang berbasis wilayah, selain tentunya yang berbasis sektoral.
ditambahkan beberapa pajak dan retribusi yang sering tidak optimal dalam pencapaiannya, antara lain: retribusi pasar, retribusi parkir di tepi jalan umum, pajak reklame, dan pajak hiburan (wisata).
beliau meminta agar sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah ini
digelar bukan semata-mata untuk menarik pajak dari pengusaha atau
masyarakat, tetapi juga untuk memberikan sebuah informasi mengenai
kewajibannya untuk membayar pajak. tentu hal ini tidak bisa dicapai
tanpa partisipasi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.
beliau
berharap sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua. terutama dalam
upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk kesejahteraan seluruh
masyarakat kabupaten takalar(dok. humas & pde)